Kartu Tanda Pencari Kerja yang sering disebut sebagai kartu AK-1 (Kartu Kuning). Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, dan data kelulusan pendidikan. Pencari kerja yang berdomisili Domisili kabupaten ogan komering ulu timur (OKU TIMUR) dapat melakukan pendaftaran secara online dan mencetak kartu AK-1 (Kartu Kuning) secara mandiri (tanpa harus datang ke kantor). Fungsi utama dari Kartu Tanda Pencari Kerja / AK-1 (Kartu Kuning) ini adalah supaya Dinas Ketenagakerjaan bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Selain itu, Kartu Tanda Pencari Kerja juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum/sudah mendapatkan pekerjaan.
Syarat - syarat dan Langkah - langkah mendaftar Kartu Pencari Kerja/AK-1 (Kartu Kuning) secara online
Gratis
1 x 24 Jam Hari Kerja
SENIN - KAMIS 08.00-12.00 13.00-15.00 JUM'AT 08.30-11.30 13.30-15.30 *Hari Libur Nasional libur
disnakertrans.okutimurkab.go.id
Untuk pengajuan, silahkan klik tombol dibawah ini :
Klik Disini !