URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi:

  1. Pelaksana kebijakan teknis di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  2. Pelaksana pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi
  3. Pelaksana penempatan tenaga kerja dan tranmigrasi
  4. Pelaksana dan penyelenggara pembinaan, perlindungan tenaga kerja dan transmigrasi
  5. Penyediaan areal, penyusunan tata ruang satuan pemukiman, sertifikasi lahan, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana serta penataan lingkungan pemukiman transmigrasi
  6. Pelaksanaan penyuluhan, pendaftaran, seleksi penempatan dan perbekalan transmigrasi
  7. Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang usaha ekonomi dan sosial budaya masyarakat transmigrasi
  8. Pelaksana teknis sesuai ketentuan yang berlaku
  9. Pemberi petunjuk, pembina, pembimbing dan pengawas terhadap bawahan sesuai tupoksi
  10. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh bupati

Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan dan penyusunan rencana program ketenagakerjaan dan transmigrasi
  2. Pelaksanaan serta pengkooordinasian kegiatan yang ada dalam lingkupnya dan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaannya
  3. Pelaksanaan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data dan informasi ketenagakerjaan dan transmigrasi
  4. Pelaksanaan evaluasi, penyusunan laporan dokumentasi dan pelaporan penyelenggara tata usaha keuangan
  5. Pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor
  6. Pelaksanaan penyusunan program sektoral dan regional
  7. Pelaksaaan pengkoordinasian hubungan kerja dengan satuan kerja lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya
  8. Pelaksanaan tata kearsiapan dan urusan rumah tangga
  9. Pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  10. Pelaksanaan dan pemberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya
  11. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:

  1. Melasksanakan penyusunan program kerja meliputi program jangka pendek, menengah dan panjang
  2. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data tentang ketenagakerjaan dan transmigrasi
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan, evaluasi dan pengendalian
  4. Melaksanakan dan melakukan evaluasi, pelaporan dan pengendalian
  5. Melaksanakan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan menyusun rencana anggaran belanja dinas dan bantuan-bantuan keuangan lainnya
  2. Melaksanakan serta menyelenggarakan tata usaha keuangan dan menyusun pertanggung jawaban keuangan
  3. Melaksanakan serta membina dan mengawasi para bendaharawan dalam melaksanakan pengurusan pengelolaan pertanggung jawaban keuangan maupun barang
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan serta menyelenggarakan segala urusan sarana prasarana pekantoran
  2. Melaksanakan administrasi perkantoran
  3. Melaksanakan dan mempersiapkan informasi dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis
  4. Melaksanakan dan mencatat jumlah naskah dinas yang masuk dan keluar serta mengelola kartu kendali menurut ketentuan yang berlaku serta meneliti kelengkapan lampiran naskah dinas
  5. Melaksanakan dan memberikan pelayanan, pengaturan surat menyurat serta penggunaan stempel dinas
  6. Melaksanakan dan menyiapkan administrasi perjalanan dinas
  7. Melaksanakan dan menyiapkan acara kegiatan rapat serta pertemuan dinas lainnya
  8. Melaksanakan inventarisasi barang-barang milik dinas
  9. Melaksanakan pengusulan, pengangkatan, pemberhentian dan lain-lain yang berhubungan dengan kepegawaian
  10. Melaksanakan dan menganalisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai
  11. Melaksanakan dan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas kenaikan pangkat
  12. Melaksanakan mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan rencana pengusulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi
  13. Melaksanakan dan menyusun daftar urutan kepegawaian, memeliharanarsip DP3 pegawai, mempersiapkan permintaan NIP, Karpeg, menyusun serta mengelola data
  14. Melaksanakan menghimpun dana dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan, pedoman petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Bidang Latihan dan Penempatan Kerja mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan pembinaan lembaga pelatihan dan kualitas pelatihan tenaga kerja
  2. Pelaksanaan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja
  3. Pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan pencari kerja
  4. Pelaksanaan serta memberikan sarana dan pertimbangan kepada atasan
  5. Pelaksanaan tugas lainya yang diberikan oleh atasan

Kepala Seksi Latihan dan Produktifitas Kerja mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan dan menyusun program latihan tenaga kerja
  2. Melaksanakan dan membina lembaga latihan kerja baik swasta, pemerintah dan perusahaan
  3. Melaksanakan dan merekomendasikan pembuatan izin lembaga pelatihan kerja (LPK)
  4. Melaksanakan dan memberikan bimbingan produktifitas tenaga kerja di perusahaan
  5. Melaksanakan pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja
  6. Melaksanakan dan mengkoordinasi pelaksanaan pelatihan dengan instansi terkait
  7. Melaksanakan dan memberikan sarana serta pertimbangan kepada atasan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan

Kepala Seksi Penempatan dan Pemberian Kerja mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pembinaan dan menyalurkan pencari kerja sesuai dengan permintaan lowongan kerja
  2. Melaksanakan rekomendasi perpanjangan izin tenaga kerja asing, pendatang dan domestik
  3. Melaksanakan dan memberikan persetujuan mendatangkan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja daerah (AKAL dan AKAD)
  4. Melaksanakan dan memberikan pelatihan bursa tenaga kerja
  5. Melaksanakan bimbingan urusan perluasan kesempatan kerja
  6. Melaksanakan dan memberikan saran serta pertimbangan kepada atasan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan pembinaan atas pelaksanaan norma kerja
  2. Pelaksanaan pembinaan atas pelaksanaan jaminan sosial
  3. Pelaksanaan pembinaan peningkatan dan kesejahteraan lingkungan kerja
  4. Pelaksanaan kebijakan dibidang persyaratan kerja, kelembagaan, kerjasama hubungan industrial dan penyelesaian hubungan industrial
  5. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
  6. Pelaksanaan pemberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentan langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Seksi Perselisihan dan Kelembagaan Hubungan Industrial mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana penyelesaian perselisihan
  2. Melaksanakan kegiatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  3. Melaksanakan fasilitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja dan unjuk rasa/pemogokan kerja
  4. Melaksanakan pembinaan, pencegahan perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  5. Melaksanakan pembianaan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
  6. Melaksanakan pembianaan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja (PHK)
  7. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana pembinaan kelembagaan, kesejahteraan pekerja dan purna kerja
  8. Melaksanakan bimbingan teknis hubungan industrial
  9. Melaksanakan pendataan dan inventarisasi organisasi ketenagakerjaan
  10. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahn
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Seksi Syarat Kerja dan Jaminan Sosial mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan pembinaan persyaratan kerja dan pengupahan
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis persyaratan kerja yang meliputi Perjanjian kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB).
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan petunjuk teknis penetapan upah minimum dan pengusulan penetapan upah minimum
  4. Melaksanakan analisa data kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai bahan penetapan upah minimum kabupaten (UMK)
  5. Melaksanakan pemantauan upah minimum kabupaten (UMK) dan tunjangan hari raya (THR)
  6. Melaksanakan pembinaan dan pemantauan jaminan sosial
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penyuluhan, pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi, pembekalan dan penempatan transmigrasi
  2. Pelaksanaan penyediaan areal untuk transmigrasi
  3. Pelaksanaan penyusunan perencanaan teknik ruang satuan pemukiman, lahan, sarana dan prasarana
  4. Pelaksanaan penyelesaian hak atas tanah, sertifikasi
  5. Pelaksanaan pembuatan dan pemeliharaan bangunan
  6. Pelaksanaan penataan dan peningkatan lingkungan pemukiman
  7. Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang usaha ekonomi sosial budaya
  8. Pelaksanaan pemberi saran dan pertimbangan pada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas
  9. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
  10. Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Seksi Penyiapan Lahan, Sarana Prasarana dan Penempatan Transmigrasi mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat
  2. Melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi
  3. Melaksanakan penyiapan areal, penempatan transmigrasi perambahan hutan, peladang berpindah dan transmigrasi lainnya
  4. Melaksanakan perencanaan tata ruang satuan pemukiman dan penataan lingkungan pemukiman
  5. Melaksanakan penyelesaian hak atas tanah, sertifikat
  6. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
  8. Melaksanakan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Seksi Usaha Ekonomi, Sosial Budaya, pelatihan dan Kelembagaan mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan dan membina peran serta masyarakat dalam bidang usaha ekonomi dan sosial budaya di unit-unit pemukiman transmigrasi dan masyarakat sekitarnya
  2. Melaksanakan pelatihan kepada masyarakat di unit pemukiman transmigrasi dan masyarakat sekitarnya
  3. Melaksanakan fasilitas pembentukan pemerintah desa, perangkat desa dan kelembagaan desa di unit pemukiman transmigrasi
  4. Melaksanakan dan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Bidang Pengelolaan Kawasan (KTM) mempunyai fungsi:

  1. Pelaksanaan penatausahaan kawasan KTM
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antar lintas sektor
  3. Pelaksanaan pengembangan pusat data dan informasi
  4. Pelaksanaan fasilitas rapat-rapat koordinasi
  5. Pelaksanaan pengevaluasian dan pengendalian pelaksanaan program KTM
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
  7. Pelaksanaan pemberi saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam pelaksanaan tugas
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Kepala Seksi Pengelolaan Kawasan Kota Terpadu Mandiri mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan perencanaan dan program pengembangan kawasan KTM
  2. Melaksanakan melakukan pemeliharaan insfrastruktur dan fasilitas pendukung pada kawasan kTM
  3. Melaksanakan fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat pada kawasan KTM
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya

Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Kawasan KTM mempunyai tugas:

  1. Melaksanakan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi laporan pada kawasan KTM
  2. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data pada kawasan KTM
  3. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pada kawasan KTM
  4. Melaksanakan menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban pada kawasan KTM
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kinerja terhadap bawahan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.